Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya : Memahami secara Konstekstual Putusan Mahkamah Konstitusi RI atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012
Masyarakat hukum adat' telah dinyatakan sebagai penyandang hak. Penegasan status masyarakat hukum adat sebagai penyandang hak ini sesungguhnya dapat bermakna penting, terutama bila dipandang dari perspektif sejarah politik agraria semenjak masa kolonial Hindia Belanda, di mana kriminalisasi terhadap akses rakyat secara adat atas tanah, hutan, dan hasil hutan adalah salah satu dasar pembentukan kawasan hutan negara (Peluso 1992; Peluso dan Vandergeest 2001). Terdapat hubungan yang saling membentuk antara klaim kawasan hutan negara dengan kriminalisasi atas akses rakyat terhadap tanah dan sumberdaya hutan yang berada di kawasan hutan negara.